slide show

Kamis, 06 Februari 2014

Pertemuan Lintas Batas Penanggulangan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM) di Jawa Barat

Pertemuan Lintas Batas Penanggulangan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM) di Jawa Barat diadakan oleh Biro Pelayanan Sosial Dasar Setda Provinsi Jawa Barat Sub Bagian Kesehatan Masyarakat-Bagian Kesehatan, dilaksanakan pada tanggal 18-19 Desember Tahun 2013 bertempat di Hotel Takashimaya - Lembang.
Narasumber pada pertemuan ini adalah :
  1. Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes RI
  2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  3. Pemerintah kota Bekasi
  4. Dr. Deni Kurniadi Sunjaya, dr, DESS - Sekretaris LPPM FK UNPAD - Bandung
 dengan peserta 40 orang berasal dari 4 Provinsi dan Kabupaten/Kota Perbatasan :
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
    a. Kab. Bogor
    b. Kab. Sukabumi
    c. Kab. Cirebon
    d. Kota Depok
    e. Kota Bekasi
    f. Kota Banjar
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    a. Kota Jakarta Timur
3. Pemerintah Provinsi Banten
    a. Kota Tanggerang Selatan
4. Pemerintah provinsi Jawa Tengah
    a. Kab. Brebes

Tujuan pertemuan ini adalah agar para peserta memperoleh wawasan dan gambaran komprehensif dan terpadu dalam pelaksanaan Penanggulangan Kesehatan Jiwa Masyarakat di Jawa Barat.

Dalam pertemuan ini didapatkan Kesepahaman dan Kesepakatan yaitu :
Kesepahaman :
  1. Beban masalah kesehatan jiwa baik psikotik maupun non psikotik di keempat provinsi semakin besar dan berdampak pada produktivitas daerah.
  2. Masalah kesehatan jiwa adalah masalah publik sehingga merupakan masalah bersama pemerintah dan masyarakat
  3. Ditingkat pemerintah, penanggulangan kesehatan jiwa masyarakat (PKJM) merupakan tanggung jawab bersama antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat lintas sektor
  4. Penanggulangan masalah kesehatan jiwa yang bersifat lintas batas membutuhkan komitmen, kerjasama dan sinergitas antara pusat, provinsi dan Kab/Kota yang bersifat lintas sektor 
 Kesepakatan :
  1. Memecahkan masalah kesehatan jiwa masyarakat (KJM) melalui pengembangan perjanjian kerjasama (MoU) berkenaan dengan pengaturan dan penanggulangan KJM di wilayah dan daerah lintas batas
  2. Memperkuat dan revitalisasi TP-KJM di Tk. Provinsi dan Kab./Kota.
  3. Memperkuat sistem kesehatan (Sumber Daya Infrastruktur, Pelayanan, Pembiayaan, Informasi, dan pengaturan), Sistem Sosial dan Sistem Administrasi di wilayah dan daerah masing-masing serta menjembatani sinergitas antara ketiga sistem tersebut.
  4. Memperkuat pengorganisasian antar institusi
  5. Memperkuat dan melibatkan peran keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta dalam PKJM.



Tidak ada komentar: